PEMBANGUNAN MASJID,DEVELOPMENT OF MESJID,THE BUILDING OF MESJID,Panitia pembangunan masjid menyatakan dibuka bantuan untuk pembangunan masjid Al-AQSA di desa Sukosono Rt 29/Rw 08 Kedung Jepara Indonesia,is opened the building of mesjid Al-AQSA in village Sukosono Rt 29/Rw 08 Kedung Jepara Indonesia,pembangunan dimulai sejak dua bulan yang lalu,yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.adapun keutamaan jariyah di masjid adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW pernah
mengungkapkan keutamaan amal jariyah di antara semua jenis kebajikan, yaitu
pahalanya tetap mengalir walaupun orang yang melakukannya telah tiada (wafat).
Kata beliau, ''Apabila meninggal anak cucu Adam (manusia), maka terputuslah amalnya
kecuali tiga hal saja, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya oleh
manusia, dan anak yang saleh yang berdoa untuknya.'' (HR Ahmad).
Dalam hadis berikut dan beberapa hadis lain yang bersamaan maksudnya,
Rasulullah menyebut beberapa jenis amal jariyah yang terkait langsung dengan
kepentingan masyarakat. Beliau bersabda, ''Sesungguhnya amal saleh yang akan
menyusul seorang mukmin setelah dia meninggal dunia kelak ialah ilmu yang dia
ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang dia tinggalkan, mushaf Alquran yang dia
wariskan, masjid yang dia bangun, rumah tempat singgah musafir yang dia
dirikan, air sungai (irigasi) yang dia alirkan, dan sedekah yang dia keluarkan
di kala sehat dan masih hidup.
Semua ini akan menyusul dirinya ketika dia meninggal dunia kelak.'' (HR Ibnu
Majah dan Baihaqi). Islam memberi nilai lebih terhadap amal yang manfaatnya
lebih lama dan lebih berbekas dalam kehidupan sesama makhluk. Amal jariyah itu
dapat dikelompokkan dalam tiga bidang pembangunan, yaitu pembangunan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, pembangunan fisik atau kebendaan, dan pembangunan rohani
atau keagamaan. Sebesar manfaat yang dirasakan orang lain, sebesar itu pula
keutamaan dan pahalanya di sisi Allah.
Dalam Fiqih Prioritas, ulama besar Yusuf Al-Qardhawi menyatakan, ''Kalau kaum
Muslimin mau memahami dan memiliki keimanan yang benar, serta mengetahui makna
fikih prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih besar dan
suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia dapat mengalihkan dana ibadah
haji (bagi yang telah pernah menunaikan hal yang wajib) itu untuk memelihara
anak-anak yatim, memberi makan orang-orang yang kelaparan, memberi tempat
perlindungan orang-orang yang telantar, mengobati orang sakit, mendidik
orang-orang yang bodoh, atau memberi kesempatan kerja kepada para penganggur.''
Menurut Prof Dr Muhammad Al-Bahi dalam bukunya Islam dalam Kehidupan Umatnya,
orang yang tujuan hidupnya mencari keridhoan Allah pasti akan berbuat untuk
kepentingan sesama hidup.
Dengan begitu, setiap Muslim diingatkan jangan pernah berhenti menanam
kebajikan dan jasa baik dalam hidup ini. Itulah sarana yang akan mengantarkan
kita pada kebahagiaan dunia dan keselamatan di akhirat. Rasulullah menyatakan,
''Meskipun kiamat sedang terjadi, sedang di tangan salah seorang di antara kamu
masih ada bibit kurma dan dia masih kuat untuk menanamnya, hendaklah dia tanam
bibit itu, karena baginya ada ganjaran pahala.'' (HR Bukhari). Wallahu a'lam.
Dari Abu Kabsyah Al-Anmari rodhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ ، وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا
فَاحْفَظُوهُ ، قَالَ : مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ ، وَلاَ
ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلِمَةً ، فَصَبَرَ عَلَيْهَا ، إِلاَّ زَادَهُ اللهُ
عِزًّا ، وَلاَ فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ ، إِلاَّ فَتَحَ اللهُ
عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ ، أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا ، وَأُحَدِّثُكُمْ
حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ ، قَالَ : إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ :
عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَعِلْمًا ، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ ،
وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ ، وَيَعْلَمُِ للهِ فِيهِ حَقًّا ، فَهَذَا
بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ
يَرْزُقْهُ مَالاً ، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ ، يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِي
مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ ، فَأَجْرُهُمَا
سَوَاءٌ ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا ،
فَه ُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ
رَبَّهُ ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ ، وَلاَ يَعْلَمُ ِللهِ فِيهِ
حَقًّا ، فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ
اللهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا ، فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِي مَالاً
لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ ، فَوِزْرُهُمَا
سَوَاءٌ.
“Ada tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, dan aku akan
menceritakan kepada kalian suatu perkataan, maka hafalkanlah. Beliau
bersabda: “Harta seorang hamba tidaklah berkurang disebabkan shodaqoh,
dan tidaklah seorang hamba terzholimi dengan suatu kezholiman lalu ia
bersabar dalam menghadapinya melainkan Allah menambahkan kemuliaan
kepadanya, dan tidaklah seorang hamba membuka pintu utk meminta-minta
(kepada orang lain, pent) melainkan Allah akan bukakan baginya pintu
kefakiran, -atau suatu kalimat semisalnya-. Dan aku akan sampaikan
kepada kalian satu perkataan kemudian hafalkanlah.” Beliau bersabda:
“Sesungguhnya dunia ini hanya milik empat golongan saja:
(1) Seorang hamba yang dikaruniai harta dan ilmu kemudian ia bertakwa
kepada Rabb-nya, menyambung silaturrahim dan mengetahui hak-hak Allah,
inilah kedudukan yang paling mulia.
(2) Seorang hamba yang dikaruniai ilmu tapi tidak dikaruniai harta,
kemudian dengan niat yang tulus ia berkata: ‘Jika seandainya aku
mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalannya si fulan itu.’
Dengan niat seperti ini, maka pahala keduanya sama.
(3) Seorang hamba yang dikaruniai harta namun tidak diberi ilmu, lalu
ia membelanjakan hartanya secara serampangan tanpa dasar ilmu, , ia
tidak
bertakwa kepada Rabbnya, tidak menyambung silaturrahim, dan tidak
mengetahui hak-hak Allah, maka ia berada pada kedudukan paling rendah.
(4) Dan seorang hamba yang tidak dikaruniai harta dan juga ilmu oleh
Allah ta’ala, lantas ia berkata: ‘Kalau seandainya aku memiliki harta,
niscaya aku akan berbuat seperti yang dilakukan si Fulan.’ Maka ia
dengan niatnya itu, menjadikan dosa keduanya sama.”
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi IV/562 no.2325, dan Ahmad IV/231 no.18194).